
Benar apa yang dikatakan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, sikap pemerintah terhadap permasalahan Negara Islam Indonesia (NII) dianggap mendua. Di satu sisi, pemerintah menganggapnya sebagai ancaman. Namun di sisi lain, pemerintah dianggap memanfaatkannya.
"Ada sikap yang mendua, dalam arti hal ini dianggap ancaman, tapi negara juga menggunakan isu ini sebagai isu politik untuk mendiskreditkan umat Islam. Kami dari ormas Islam menjadi merasa tersinggung dan sakit hati," kata Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di sela-sela acara Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (28/4).
NII gerakan laten, organisasi bawah tanah yang bertindak kriminal dan banyak merugikan dan meresahkan masyarakat, tapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat kemanan untuk memberangus gerakan ini. Korban makin banyak berjatuhan, tayangan dan pemberitaan media menguatkan bahwa NII tetap eksis dan benar adanya. Akankah aparat kita bertindak menunggu korban lebih bayak lagi?
Ketua MUI Amidhan mengatakan, pihaknya sejak tahun 2002 telah melaporkan ke Mabes POLRI kecurigaan MUI terhadap entitas NII di kepemimpinan Ponpes Al Zaytun, tetapi hingga kini belum jelas tindak lanjutnya."Soal NII itu sudah kami laporkan ke Mabes Polri, tapi tidak ada kelanjutannya," ujar Ketua MUI, Amidhan.
Setiap anggota yang masuk NII KW9 harus dibaiat dan membayar sodaqoh hijrah dalam jumlah yang telah ditetapkan. Dana itu disebut sebagai pembersih jiwa dan tanda perpindahan kewarganegaraan RI menjadi warga negara NII KW9.
Setelah masuk ke dalam organisasi NII KW9, setiap anggota diwajibkan menjalankan program seperti binayah al-aqidah atau pembinaan akidah, binayah al-dzarfiyah (pembinaan teritorial), binayah mas'uliyah (pembinaan aparatur), binayah maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shiilah wal al-muwashalah (pembinaan komunikasi).
Tapi ada cerita menarik, ketika Susno Duadji menjadi Kapolda Jabar, di pertengahan 2008, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia Jabar menggerebek kegiatan bai'at NII di sebuah wilayah di Kabupaten Bandung. Bahkan oleh majelis hakim divonis terbukti melakukan pidana makar.
Aparat Keamanan, Polri harus segera bertindak tegas terhadap NII, jangan sampai terkesan ada unsur pembiaran dan bahkan anggapan dibackingi aparat.
